ARAHAN.ID– Kepala Desa (Kades) Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara dinilai warganya tidak transparan dalam mengelola kebun desa setempat.
Dimana selama dua tahun hasil pengelolaan kebun Desa Suka Merindu tidak diketahui oleh warga kemana hasilnya.
“Ada dua kebun desa yang dikelola Pemerintah Desa Sukamerindu seluas 15 Hektar dari PT Puding Mas, dan seluas 15 Hektar dari PT Agricinal. Jadi ada 30 Hektar kebun desa yang dikelola Kades,” ungkap Bustami kepada Wartawan, Rabu (29/11).
Bustami menjelaskan, sudah dua tahun hasil kebun desa yang dikelola oleh Kepala Desa Suka Merindu tidak transparan kepada warga. Salah satunya kebun desa dari PT Puding Mas.
“Sudah dua tahun tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa berapa hasil kebun desa yang masuk ke dalam kas desa. Namun, pada Tahun 2020 disampaikan oleh Kades kepada warga, saat itu sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun,” ujarnya.
Bustami menjelaskan, dari hasil sebesar Rp 300 juta itu berasal dari kebun desa dari PT Puding Mas. Sebesar RP 100 juta disalurkan kepada warga, dan masing-masing kepala keluarga menerima sebesar Rp 400 ribu.
“Sisa dari hasil pembagian ke masyarakat saat itu, kami selaku warga tidak diberikan penjelasan sama sekali oleh kepala desa. Apalagi diungkap dalam musyawarah di tingkat desa,” bebernya.
Lanjut Bustami, termasuk pengelolaan kebun desa dari PT Agricinal. Warga pun tidak mengetahui kemana hasilnya. Ia berharap persoalan ini agar menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk melirik persoalan ini, jangan sampai hasil kebun desa dijadikan ladang untuk memperkaya diri oleh Kades. Karena tidak transparan kepada warga dalam mengelola keuangan kebun desa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Merindu, Yusiran dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, sangat irit dalam memberikan hak jawab soal pengelolaan kebun desa yang dituding warganya tidak transparan.
“Waalaikumsalam,” ucap Kades. [ibh]












