ARAHAN.ID, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara sikapi persoalan yang mencatut instansi kedinasan di Bengkulu Utara perihal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas anggaran tahun 2023.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara akan mengagendakan hearing bersama dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal itu juga menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang diberitakan media massa.
Melalui surat dari Dinas Pendidikan tertanggal 5 Maret 2024, untuk menindak lanjuti surat Bupati Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Berkenaan atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk diserahkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda).
Dengan rentang waktu selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024, pada hari senin (18/3) hingga hari ini selasa (19/3) tertunda.
Hasdiansyah menjelaskan pemanggilan pihak Diknas Bengkulu Utara dalam proses. Sebab, adanya administrasi yang belum ditandatangani atau diparaf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.
“Pemanggilan yang kita lakukan sesuai dengan mitra kerja Komisi I DPRD berdasarkan adanya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024,” tandasnya. (Adv)
Pewarta: Abin












