ARAHAN–ID Bengkulu Utara – Maraknya perambahan kawasan hutan ternyata bukan serta Merta dilakukan oleh para perambah hutan, pemanfaatan kawasan hutan bukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan undang undang, tetapi hanya untuk memperkaya para oknum oknum yang memiliki modal besar dalam membuka usaha disektor perkebunan dalam kawasan hutan yang tanpa izin, program Pemerintah melalui program perhutani sosial hanya di jadikan tameng bagi para cukong dengan mengatasnamakan masyarakat dalam membuka perkebunan dalam jumlah besar di kawasan hutan yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat dengan tidak merusak fungsi hutan.
Seperti halnya dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) di kabupaten Bengkulu Utara pada wilayah BU 15 dan BU 11 pada peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan investigasi dilapangan ternyata dalam kawasan HPT dan HPK sudah ratusan bahkan bisa mencapai ribuan hektar telah kehilangan fungsi hutannya dengan ditanami sawit, perihal ini menimbulkan keprihatinan serta pertanyaan besar bagi pemerhati lingkungan.
Sebagaimana diamanahkan dalam undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 terkait dengan larangan untuk menanam sawit dalam kawasan hutan, dalam pasal 110 a dan pasal 110 b undang undang cipta kerja mejelaskan ada 2 sangsi yang akan diberikan, pertama yang beraktivitas dalam kawasan dengan menanam sawit sebelum undang undang cipta kerja disyahkan 2 Nopember 2020 maka sangsinya melalui denda administratif, sedangkan yang menanam sawit setelah undang undang cipta kerja disyahkan maka sangsinya adalah pidana, tetapi fakta dilapangan hutan semakin rusak , dan pembukaan lahan kawasan yang di tanami sawit semakin luas
“Menimbulkan pertanyaan besar bagi petugas kehutanan, sorotan terkait perihal rusaknya kawasan hutan yang ditanami sawit menjadi sorotan yang serius, sebagaimana disampaikan oleh Dedi Mulyadi ketua umum garbeta, saat di konfirmasi melalui telpon 20/07/2024 menyampaikan, saya sangat prihatin dengan kondisi kawasan hutan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara
Seharusnya fungsi hutan bisa dan untuk kemakmuran masyarakat, tetapi fakta dilapangan bahwa dalam kawasan hutan HPK maupun HPT yang merupakan kawasan hutan milik negara saat ini sudah banyak yang rusak, banyak yang sudah di tanami sawit, ini jelas sudah melanggar sebagai mana di atur undang undang terkait masalah kawasan hutan, tetapi sangat di sayangkan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil , sedangkan bagi mereka yang memiliki modal besar aman aman saja, disinilah bagi saya menilai aparat penagakan hukum terkait perusakan lingkungan Atau perusakan kawasan hutan tidak adil dalam penegakan aturan.
Lebih menarik lagi dijelaskan bahwa ada oknum PNS yang membuka atau menguasai kawasan hutan yang sudah di tanami sawit diatas 50 Ha, yang jadi pertanyaan kita izinnya siapa yang keluarkan, ini menimbulkan dugaan adanya kerjasama antara pemilik kebun dengan oknum petugas dilapangan, kita berharap kepada kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi agar bersihkan birokrasi yang ada di jajaran kehutanan, jangan ada yang melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Kita mintak segera agarat turun kelapangan, jika tidak tau dimana lokasinya, kita siap antarkan kelokasi, jadi selama ini apa kerjanya sampai seluas itu kawasan sudah ditanami sawit, jelasnya dengan singkat” ujar












