ARAHAN–ID Bengkulu Utara – Dana Desa (DD) Merupakan program dari Pemerintah Pusat, yang harus di gunakan dan dimanfaatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang di transfer langsung dari pusat ke desa dan tanggung jawab ada di desa.
Namun tidak demikian untuk Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, DD yang digunakan pembangunan sumur bor diindikasikan ” Mark Up ” yang di kelola pihak pemerintah desa Mesigit sebanyak 5 titik sumur bor dan ada 1 titik yang tidak tepat sasaran, terletak di desa Retes kecamatan Air Padang
Salah satu nara sumber yang tidak mau namanya di sebut, bawah salah satu pembuatan sumur bor yang menggunakan Dana Desa(DD) terletak di belakang rumah pak kades, karna rumah pak kades di perbatasan Desa Retes,”ujar narasumber.
Saat media arahan.id konfirmasi melalui WA (WhatsAPP) ke mantan kades Retes pada Rabu(9/10/2024) jam 13:29 wib dan juga sebagai masyarakat Desa Retes, Dang mau tanya kegiatan desa Mesigit pembuatan sumur bor ada salah satunya di posisi desa retes benar dang, di jawablah oleh mantan Kades Retes, Benar tapi itu kemaren sudah minta izin, “ujar mantan Kades Retes
Saat media arahan.id konfirmasi melalui WA (WhatsAPP) kepada kades Mesigit pada Jumat (11/10/2024)Saya mau konfirmasi tentang pembuatan sumur bor dan ada salah satu pembuatan sumur bor tidak sesuai dengan peruntukan, tidak ada jawab dari pak kades, sampai berita ini di tayangkan
Diharapkan kepada APH instansi terkait, Inspektorat, Dinas PMD Bengkulu Utara agar menindak lanjuti serta mengkroscek kegiatan tersebut, serta memberi sangsi hukum kepada oknum kades yang nakal sesuai pasal dan UU yang berlaku [vz07]












