ARAHAN.ID Lebong – Pemerintah Desa Tik Tebing melaksanakan Musrenbangdes untuk tahun 2025 yang bertempat di Balai Desa Tik Tebing pada Senen (16/12/2024)
Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Musrenbangdes ini dihadiri pihak Camat Lebong atas di wakili oleh Kassi PMD, Kepala Desa Tik Tebing, Kalpolsek Lebong Atas, ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Toko Agama, Toko Adat, Toko Perempuan, seluruh perangkat Desa Tik Tebing, Sekdes, Kepala Dusun
Kesempatan ini saya sampaikan jangan sampai gagal paham, kemaren kita sudah melaksanakan musyawarah desa penetapan RKPdes, dimana ini adalah MusrenbangDes, keduanya harus kita laksanakan itu kita mengacu pada regulasi yang ada
Musrembang Desa yang mengacu undang undang nomor 5 tahun 2004, perturan menteri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengalian evaluasi pembangunan daerah, kuta melaksanakan itu tentunya ada payung hukum yang mengatur, kalau kita mengacu pada regulasi
Kades Tik Tebing Kulman, terkadang apa yang diusulkan belum tentu bisa terlaksana, akan tetapi hal ini perlu didorong bersama secara berkesinambungan. Salah satunya melalui musrenbangdes, “Usulan musrenbangdes untuk tahun 2025 dan nantinya akan kita sepakati bersama pada Musrenbang hari ini dengan harapan hasil musyawarah ini bisa direalisasikan dan disetujui oleh Pemda Lebong kedepannya, ” Kades Tik Tebing
“Untuk usulan yang diajukan oleh masyarakat tersebut akan dibawa pada Musrenbang di tingkat kecamatan untuk diusulkan sehingga mendapatkan prioritas bersama desa lain yang ada di Kecamatan Lebong Atas, terima kasih juga atas kehadiran masyarakat pada kegiatan Musrenbang yang diselenggarakan hari ini. Sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses, ” Ujar Kades Tik Tebing. [vz07]












