ARAHAN.ID Bengkulu Utara ~ Proses lelang jabatan Kabupaten Bengkulu Utara, untuk lima posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah daerah Bengkulu Utara terancam gagal, dilansir dari media tintarakyat.id
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Syarifah Inayati, SE kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, pada hari Selasa 31 Desember 2024.
Menurut Inayati, situasi ini disebabkan oleh adanya transisi pemerintahan terkait Pilkada 2024 yang menghasilkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara terpilih, Arie Septia Adinata dan Sumarno. Sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ederan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Untuk pelaksanaan lelang jabatan memerlukan persetujuan langsung dari kepala daerah yang terpilih, Jelasnya
Karena masih dalam masa transisi, maka nama-nama pelamar terbaik untuk lima kursi Kepala OPD harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara terpilih.tanpa persetujuan itu, proses lelang jabatan tidak bisa dilanjutkan, ujarnya,
Sejauh ini untuk para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi untuk mengisi lima jabatan Kepala OPD yang dilelang. Namun, keputusan akhir untuk menunjuk enam nama definitif berada di tangan Arie Septia Adinata dan Sumarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih
“Jika tidak ada keputusan, maka lelang jabatan dianggap gagal, dan posisi tersebut akan tetap diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga proses lelang bisa kembali dilakukan, Jelasnya
Lanjutnya , lelang jabatan baru dapat dibuka kembali dibuka setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih pada 10 Februari 2025, yaitu setelah pelantikan dan mengikuti aturan yang ada, Pungkasnya [vz07]












