Arahan.id Lebong – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dimana anggaran maksimal ditetapkan 15% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala desa Tik Tebing, Camat Lebong Atas, Tenaga Ahli(Ta), pendamping Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, seluruh perangkat dan Kadus, Kamis (13/2/2025)
Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Tik Tebing, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD Desa Tik Tebing Tahun Anggaran 2024 tahun kemaren sebanyak 47 KMP dan untuk di tahun 2025 sebanyak 29 KPM menggunakan dana 15 % dari dana desa(DD), ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan

Adapun hasil dari musyawarah desa selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan kepala desa Tik Tebing, tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada 29 KPM Tahun 2025.
Semoga dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini bisa dimanfaatkan membantu meringankan beban kebutuhan hariannya masyarakat khususnya di Desa Tik Tebing.
Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2025 di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, ” ujar Kades Tik Tebing Kulman Jaya [vz]












