Arahan.id Lebong – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dimana anggaran maksimal ditetapkan 15% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Desa Tabeak Blau 2 Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), kegiatan diselenggarakan di balai desa Tabaek Blau 2 Kamis (20/2/2025).
Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh PJ Kepala desa Tabaek Blau 2, Kapolsek Lebong atas, Camat Tubei, Tenaga Ahli(Ta), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Semua perangkat desa, Kadus, Sekdes, Bendahara, Ketua BPD, Imam masjid, Ketua Kutai, Pendamping desa dan kegiatan tersebut di pantau oleh media online.
Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Tabaek Blau 2, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD Desa Tabaek Blau 2 Tahun Anggaran 2024 tahun kemaren sebanyak 16 KMP dan untuk di tahun 2025 sebanyak 14 KPM menggunakan dana 15 % dari dana desa(DD), ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan
Pembagian BLT-DD Ditahun 2024 Tabaek Blau 2 sebanyak 16 KPM penerima BLT-DD sesuai dengan juklak juknis untuk dilapangan yang berhak menerima 16 KPM, untuk tahun 2025 ternyata ada pengurangan 2 orang dari 16 KPM menjadi 14 KPM, dikarenakan ada satu orang meninggal dunia tidak bisa di gantikan kepada orang lain dan satu orang lagi sudah menikah, status jandanya tidak bisa digunakan lagi, karena dikasih yang lain sudah mendapatkan bantuan seperti PKH dan bantuan sosial.
Maka yang berhak berdasarkan BLT-DD sesuai dengan berdasarkan musyawarah bersama Kadus dan perangkat desa, BPD, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diputuskan bahwa yang menerima sesuai dengan regulasi, ” tutup Pj Kades Arwen Wahab, S.Pd. M.Pd. [vz]












