Arahan.id Kota Bengkulu — Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Program Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan juga khususnya di dunia pendidikan.
Instruksi presiden tersebut langsung dilaksanakan usai dilantiknya pra Gubernur,termasuk Gubernur Bengkulu H.Helmi Hasan.SE, Walikota Bengkulu Dr.Dedy Wahyudi, S.E.,M.M,langsung mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 100.3.4/034/DIKBUD/2025 pada tanggal 25 Febuari 2025 dan dikeluarkan juga surat edaran pihak pemerintah Kota Bengkulu dengan Nomor: 400.3/033/Dikbud/2025 pada tanggal 28 Febuari 2025 untuk tidak meminta pungutan sumbangan perpisahan study tour bagi peserta didik dan tidak membebani biaya apapun bagi orang tua siswa sekolah di provinsi Bengkulu.8/3/25


“Yang rencananya akan di laksanakan di Gedung Asrama Haji Padang Kemiling, namun beredar kabar bahwa acara perpisahan tersebut batal di laksanakan dan uang yang telah di serahkan ke pihak sekolah, sampai sekarang belum ada kejelasan apakah uang tersebut akan di kembalikan Kepada orang tua murid atau tidak kalau memang acara tersebut tidak jadi dilaksanakan,”ujar keluarga siswa
Lebih lanjut” Tim Awak media Arahan.id langsung konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SMPN 24, melalui via WA (WhatsApp) pada hari Sabtu (8/3/2024) jam 10:43 wib sampai jam,13: 02 Wib: demi perimbangan dalam pemberitaan 1).Izin Saya mau tanya lagi apakah benar yang kami dapatkan informasi keterangan bahwa pihak Sekolah, mengadakan pungutan uang biaya perpisahan di SMPN 24, sebesar Rp 410.000,namun ironisnya tidak ada jawab dari Kepala Sekolah SMPN 24 Kota Bengkulu dan sampai berita ini di tayangkan, [vz]












