Arahan id Bengkulu Utara ~ Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan, serta bisa dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2018.
Dimana dalam Permendagri Tahun 2018 dijelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.
Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan
Dimana dalam hal itu masyarakat pun harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pengawasan pembangunan desa.
Berbeda dengan pemerintah Desa (PemDes) Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2025 sudah ambil 9 bulan
Saat tim media Arahan.id dan Infoberitanasional.com, berkunjung ke balai desa Talang Renah, Senen (22/9/2025), ada kejanggalan bahwa papan informasi Desa sama sekali tidak di pasang, awak media menemui salah satu perangkat desa menyatakan bahwa papan informasi tidak di pasang, kami juga tidak berani menegur pak dan yang berhak menegur tu pak adalah BPD desa pak,”ujar perangkat desa
Menindaklanjuti temuan itu media Arahan id dan infoberitanaaional.com pun menelusuri mengenai sebab tidak adanya papan informasi di Kantor Desa Talang Renah, media arahan.id langsung konfirmasi ke Pjs kepala desa Talang Renah tidak juga ada jawaban sama sekali, sampai berita ini di terbitkan Pjs kepala desa Talang Renah juga tidak ada jawaban.
Perlu diketahui, Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam pengelolaan anggaran dana desa, papan informasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dituang pada pasal UU Desa dan UU pemberantasan tindak pidana korupsi, kepala desa wajib melaporkan keuangan desa ke kantor kecamatan, BPD dan pemerintah kabupaten, juga diatur pada Permendag pasal 10 no 46 tahun 2016
1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
2. Untuk memenuhi hak masyarakat,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa Wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Selain itu papan informasi APBDes juga mencerminkan prinsip transparansi, di mana setiap detail terkait alokasi dana dan kegiatan dijelaskan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana rencana anggaran desa dibuat dan bagaimana realisasinya. [vz]












