Arahan.id Bengkulu Utara ~ Pembangunan Jalan Rabat Beton yang menggunakan data desa sebesar Rp 171.422.000 tahun 2025 menjadi sorotan publik, di karena pekerjaan asal jadi dan ketua TPK yang di pegang oleh Kassi Pemerintah ibu Oma dan tidak memahami konstruksi kegiatan tersebut, karna pekerjaan tersebut juga tidak ada azas manfaat untuk masyarakat banyak, menjadikan ajang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat media arahan.id dan infoberitanasional.com turun langsung kelapangan pada Senen (22/9/2025), bahwa kejanggalan dan apa lagi badan jalan rabat beton banyak yang retak dan pecah atau patah, pekerjaan tersebut baru seumur jagung di pantau di lapangan karna ketua TPK nya orang yang tidak memahami teknis kontruksi dan merangkap sebagai kassi Pemerintah desa Selubuk.
Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya keterlibatan langsung kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa. Padahal, hal ini secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi yang mengatur soal larangan ini cukup jelas. Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa. Demikian pula dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, ditegaskan bahwa tugas pelaksana kegiatan berada di tangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan terdiri dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.
Apa itu TPK?
TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.
Secara lebih rinci, tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 meliputi:
Melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa);
* Menyusun dokumen pengadaan seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis, dsb;
* Mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa;
* Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur;
* Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat.
* Dalam menjalankan tugasnya, TPK harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik seperti efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel.
perangkat desa dapat menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengadaan barang/jasa di desa, asalkan tidak merangkap jabatan yang dilarang dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Anggota TPK harus berasal dari tiga unsur utama: perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat, serta memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan dalam proses pengadaan.
Syarat Perangkat Desa Menjadi Anggota TPK:
1. Unsur Keanggotaan: TPK harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat desa.
2. Kompetensi dan Integritas: Anggota TPK harus memiliki kompetensi yang sesuai dan integritas yang baik untuk menjalankan tugas pengadaan.
3. Tidak Merangkap Jabatan: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain untuk menjaga fokus dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: vz












