Pekerjaan Pembangunan Gedung SDN 053 Diduga Melalaikan K3 Dan Urugan Pondasi Menggunakan Matrial Timbunan Menggunakan Pasir Laut

Oplus_131072

ARAHAN–ID Bengkulu – Diduga Abaikan K3 Proyek Revitalisasi SDN 053 terletak di Desa Kaana, pulau Enggano Bengkulu Utara, Pengerjaan proyek dana dari APBD-DAU Bengkulu Utara tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp879.400.000, dikerjakan oleh CV BINA KONSTRUKSI, lokasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara

Namun sangat di sayangkan pengadukan tidak menggunakan bak adukan, adukan tersebut langsung ketanah dapat menurunkan kualitas dan ketahanan bangunan. Akibatnya, bangunan gedung akan menghadapi berbagai masalah seperti keretakan pada dinding dan kerusakan struktur bangunan lainnya

Sangat di sayangkan pekerjaan Proyek Revitalisasi SSN 053 Bengkulu Utara, mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).

Saat wartawan Arahan.id turun langsung kelapangan untuk mengecek kegiatan pembangunan di SDN 053, terjadi kecurangan oleh pihak rekanan yang di kerjakan oleh CV. BINA KONSTRUKSI, untuk timbunan pondasi menggunakan pasir laut yang ada di Enggano dan K3 di sengaja tidak di pakai oleh tukang dilapangan

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ya seperti Sepatu boots, Helm proyek, Kacamata proyek, Safety Belt proyek, Sarung tangan serta Baju/Seragam proyek sengaja tidak laksanakan oleh pihak proyek dan pihak proyek sengaja mengabaikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.

Penulis: A K