Arahan.id Lebong – Terkait dugaan ajang korupsi di desa pungguk pedaro kabupaten Lebong provinsi Bengkulu yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk pembangunan kandang ayam dan ayam petelur di halaman rumah Pjs kepala Desa pungguk pedaro
Ketua MPC Ormas maju bersama Bengkulu Rahmadi, meminta kepada penegak hukum pihak kepolisian dan Kejari Lebong Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu untuk turun langsung kelapangan dan dapat memeriksa penggunaan dana ketahan pangan ternak ayam petelur, Lebong Jum’at 5/12/25.
Kami berharap dari pihak penegak hukum seperti, kepolisian dan Kejari Lebong agak lebih tegas untuk pemberantasan korupsi di kegiatan dana ketahan pangan ayam petelur di desa pungguk pedaro di halaman rumah ibu kades, agar di proses secara hukum yang berlaku sudah jelas ajang korupsi oleh Pjs kepala desa sudah sangat merugikan negara
Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan desa/kelurahan di tahun 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seharusnya fungsi Kepala Desa (Kades) untuk Dana Ketahanan Pangan adalah memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, memastikan program melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi desa, mendukung petani/pelaku pangan lokal, serta mewujudkan desa mandiri pangan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan pelaporan sesuai Kepmendesa No. 3 Tahun 2025.
Oleh karena itu kami selaku Organisasi Kemasyarakatan Ormas maju bersama Bengkulu MPC lebong menduga pembangun kandang ayam dan ayam petelur yang menggunakan dana ketahanan pangan yang di kelolah oleh BUMDes pungguk pedaro tidak sesuai dengan Sfek dan di duga ketahan pangan tersebut di kelolah oleh Pjs kepala desa pungguk pedaro, seharusnya Pjs kepala desa pungguk pedaro sebagai pengawas aja, ucap ketua umum MPC Ormas Maju Bersama Bengkulu Rahmadani
Tugas Utama Kepala Desa:
1. Memimpin Musyawarah Desa (Musdes): Memfasilitasi penetapan program ketahanan pangan dan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk sektor ini, serta menentukan pelaksana program (BUMDes/lembaga ekonomi desa).
2. Mengelola dan Mengarahkan: Memastikan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan berjalan efektif, sesuai pedoman, dan mendukung swasembada pangan desa.
3. Memberdayakan Pelaku Usaha Lokal: Mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan lainnya melalui program yang didanai Dana Desa.
4. Mengawasi Pelaksanaan Program: Memastikan program berjalan, termasuk penyaluran dana ke rekening TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Ketahanan Pangan setelah SK Kepala Desa terbit.
5. Mendorong Peningkatan Kapasitas: Memastikan program juga mencakup bimbingan teknis, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas SDM di bidang pangan.
6. Melaporkan dan Mempublikasikan: Wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan di ruang publik desa. [vz]












