News  

Baru Seumur Jagung Sudah Patah dan Retak Diduga Kegiatan Opla Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Dinas Pertanian Seluma

Arahan.id Seluma — Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah pelaksanaan pekerjaan Program Optimalisasi Non Rawa Rehabilitasi Pembangunan Saluran Irigasi Tersier yang dilaksanakan oleh Kelompok Opla Muara Gaung Indah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, diduga telah mengalami retak-retak dan patah berpotensi tidak dapat bertahan lama terindikasi dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan siring irigasi tersebut diduga telah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik dengan panjang 69 m dan dimensi lebar 50 cm. Pekerjaan yang menelan anggaran APBN DAk tahun 2025 sebesar Rp 55.165.000 ini tidak sesuai dengan standar dan kualitas buruk terindikasi dikerjakan Asal jadi kuat dugaan terjadi pengurangan komposisi material dalam pengadukan hingga menimbulkan hasil pekerjaan berkualitas rendah berpotensi tidak dapat bertahan lama, diduga lemah dalam pengawasan dari konsultan pengawas baik dan Dinas pertanian kabupaten Seluma patut dipertanyakan.

Salah seorang warga Desa Air Latak yang juga anggota Kelompok Tani Muara Gaung Indah, mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan sekitar Rp 55 juta untuk panjang 69 meter dengan dimensi 50 cm, untuk keseluruhan lahan lebih kurang sekitar 12 hektare,” katanya

“Namun berbeda halnya berdasarkan hasil pantauan awak media fakta dilapangan menunjukkan Dengan hasil pekerjaan ini yang sangat memperihatinkan, diduga terlihat seperti tidak di plaster dan di beberapa titik sudah mengalami retak-retak bahkan ada yang patah berpotensi tidak dapat bertahan lama, indikasi terendus aroma mark-up anggaran dan penyimpangan dalam penggunaan dana yang di alokasikan,”

Dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi, anggaran dalam pembangunan irigasi diharapkan agar kiranya pihak berwenang melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak ada penyimpangan. Peran konsultan pengawas dan pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Seluma dalam pelaksanaan proyek ini juga dipertanyakan karena diduga lemah dalam pengawasan.

 

 

 

 

 

Saat dikonfirmasi dari media Arahan.id kepada kepala Dinas Pertanian Seluma melalui wa (WhatsApp ) pada pada senen, tidak ada tanggapan sama sekali (Red Kadis)

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi langsung ke lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan irigasi yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang dikerjakan oleh kelompok tani.masih terus diupayakan,hingga berita ini diterbitkan,media ini tetep memberikan ruang untuk klarifikasi,

Mengacu pada Undang-Undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,