Arahan.id Lebong – kepolisian Resort Lebong unit Tipidkor Polres Lebong melakukan Pemeriksaan mantan pjs seblat ulu (DS) terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2024, di rencanakan bulan depan sudah melakukan permintaan audit investigasi inspektorat maupun bpk provinsi bengkulu untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara.ujarnya
Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong pada tahun 2024 terus bergulir.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong di rencanakan bulan depan sudah melakukan permintaan audit investigasi inspektorat maupun bpk provinsi bengkulu untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara.jelas Kanit melalui sambungan whatshap pada Jum’at 10/04/2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa tahun Sebelat Ulu pada tahun 2024.
Kerugian negara tersebut masih dalam penghitungan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong. Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penuntutan yang menyebabkan kerugian negar.
Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi penyidik Tipidkor Polres Lebong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra, SH, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan Pemeriksaan mantan pjs seblat ulu an (DS) terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2024, di rencanakan bulan depan sudah melakukan permintaan audit investigasi inspektorat maupun bpk provinsi bengkulu untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara .ujar Kanit tipidkor
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur awal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebelum dinaikkan ke tahap yang lebih serius.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh aparatur desa yang terkait dengan pengelolaan APBDes Sebelat Ulu.
Selain itu, pihak ketiga yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan penggunaan anggaran juga telah dimintai keterangan guna memperkuat data dan bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna mendapatkan gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.sebutnya
Writer ; Kaperwil Provinsi bkl












