News  

Pembangunan dan Rehab Gedung SMAN 4 Kota Bengkulu Diduga Melalaikan K3 Menjadi Sorotan Media

Arahan.id Kota Bengkulu –Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Negeri 4 Kota Bengkulu mendapat sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja

Proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Atas. Kegiatan dilaksanakan  sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.581.899.000

Hasil pantauan tim awak media di lokasi SMA Negeri 4 Kota Bengkulu menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi, apa lagi saat pemasangan rangka baja untuk untuk kuda -kuda hanya memakai sandal jepit dan tidak memakai pengaman di pinggang, dilingkungan pekerjaan tersebut tidak terlihat sama sekali seperti rambu-rambu pengingat K3 diduga tidak dilaksanakan, karna pekerjaan tersebut banyak aktivitas anak-anak yang lagi belajar dan berkeliaran di sekolah

Tim awak media konfirmasi kepada kepala tukang di lapangan bernama mas Rusli, awak media menanyakan canal rangka baja dan seng metal, apakan memang memakai merk wija (Red Kepala tukang) memang benar dari pihak sekolah memang menggunakan merk wija dan kalau rambu-rambu K3 memang belum di pasang cuma kemaren kami cuma kasih tali rapiah(Red tali plastik) pekerjaan kami sudah berjalan hampir 15 hari kalender,” ujar kepala tukang

Tidak sampai disitu tim awak media konfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 4 Kota Bengkulu pak syariful Maliki, melalui via wa pada kamis juli 2026, menanyakan tentang pelengkapan K3,
Mau konfirmasi kegiatan revitalisasi di sekolah SMA Negeri 4  yang pemasangan rangka baja tidak memasang alat pengaman(sabuk pengaman) dan tenaga kerja ada yang memakai sandal aja saat bekerja, apa lagi pelengkapan K3 kenapa tidak di pasangan sama sekalian, Seperti rambu K3, pertanyaan memang tidak dilaksanakan dang pekerjaan sudah hampir 15 hari kerja, Anggaran tersebut sudah ada di RAB, Rangka baja dan atap metal yang dipakai memang merk wija????( Red Kepala sekolah) K3 sdh lengkap, ado galo,,,ujar kepala sekolah pak syariful Maliki

Pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup tindakan mengabaikan standar keselamatan, tidak menyediakan alat pelindung diri (APD), hingga mengabaikan Sistem Manajemen K3 (SM K3).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan KUHP (Pasal 359/360), kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun. (***)