News  

Soal Bangun JUT Diatas Irigasi, Dinas PUPR Segera Panggil Pemdes Taba Padang R

Soal Bangun JUT Diatas Irigasi, Dinas PUPR Segera Panggil Pemdes Taba Padang R.

ARAHAN.ID– Dinas PUPR Bengkulu Utara akan memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Padang R Kecamatan Hulu Palik terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) diatas irigasi milik Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara Buyung Azhari melalui Sekretaris PUPR Munadi mengakui belum sama sekali menerima surat secara tertulis maupun lisan dari Pemdes Taba Padang R soal bangunan JUT di atas irigasi tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kabid tidak pernah menerima surat dari Pemdes Taba Padang R terkait membangun jalan rabat beton di atas irigasi milik Dinas PUPR,” sebut Munadi di Ruang Kerjanya, Senin (22\05\2023).

Munadi menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemdes Taba Padang R terkait pembangunan JUT yang sudah dilakukan pemdes setempat..

‘Persoalan ini akan kami bahas ke pimpinan dan kami akan mengambil langkah. Tidak menutup kemungkinan Pemdes Taba Padang R selain kita surati dan juga akan kita panggil,” kata Munadi.

Munadi menyayangkan persoalan ini, semestinya koordinasi terlih dahulu ke dinas terkait saat ingin membangun di atas aset milik Pemkab Bengkulu Utara.

“Yang menjadi persoalan dampaknya ke depan, jika irigasi ini nanti buntu berakibat kepada pengairan sawah warga yang terancam tidak dapat dialiri air irigasi,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait pembangunan peningkatan jalan usaha tani melalui DD Tahun 2022 tahap II yang sudah dilaksanakan Pemdes Taba Padang R. Sekretaris Desa (Sekdes) setempat Rodi Hartono dikonfirmasi awak media terkesan slow respon dan sedikit tertutup. 

“Itu bangunan di selesai kan kades yg baru,” kilah Rodi Hartono lewat pesan WhatsApp, Selasa (09/05/2023). 

Untuk diketahui, realisasi DD Tahun 2022 tahap I dan II (80 persen-red) dilaksanakan oleh pejabat kades dan sekdes yang lama. Namun sangat bertentangan dengan isi dokumen memori serah terima jabatan.

Sebab, hingga 29 Juli 2022 pekerjaan tersebut stagnan atau jalan ditempat lantaran tidak selesai dengan waktu yang ditentukan.