Arahan.id Seluma –Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur tentang pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal desa, serta menetapkan Dana Desa sebagai bagian dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan pelaksanaannya terus diperbarui, seperti PP No. 60 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengalokasian dan penggunaannya setiap tahun anggaran Desa Ujung Padang dana sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Jumlah pasti dana desa per desa untuk tahun 2024, dana DD APBDes Perubahan diduga mark-up dan Fiktip


Adanya kasus yang jadi sorotan warga di desa Ujung Padang, kepala desa Ujung Padang dalam APBDES di tahun 2024 menjadikan lahan korupsi dan memperkayakan diri sendiri, berdasarkan salah satu warga desa Ujung Padang yang tidak mau di sebutkan, menyampaikan kepada tim media, bahwa pengelolaan dana desa APBDES Perubahan tahun 2024 yang diduga fiktif atau di Mark-up oleh kepala desa:
1.) Pengadaan laptop 2 unit di kali Rp 7.500.000 = Rp 15.000.000 buk di,
2.) Pengadaan kembali laptop 4 unit kali Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000 dan 1 unit printer Rp 2.200.000
3.) Tunjangan BPD, semula Rp 79.425.000 menjadi 105.450.000
4.) Sarana dan prasarana Paud, semula Rp 38.753.000 menjadi Rp 49.308.000
5.) Rehab gedung Paud, semula Rp 83.134.180 menjadi Rp 88.184.180
6.) dukungan penyelenggaraan posyandu, semula Rp 40.100.000 menjadi Rp 44.300.000
7.) Pengadaan meja posyandu 4 unit Rp 10.400.000
8.) Pembangunan jalan rabat beton usaha tani, semula Rp101.369.600 menjadi Rp 168.451.500
9.) Sumber air bersih sumur bos 2 unit Rp 68.724.000
APBDES Perubahan ini di 1 November 2024
Saat tim media online konfirmasi sama kepada desa Ujung Padang, melalui via wa (WhatsApp) menanyakan APBDES Perubahan, kata pak kades sudah di audit oleh pihak Inspektorat Seluma,'” ujar pak kades Leronan
Tim awak media akan membuat laporan kepada oknum kepala desa Ujung Padang atas penyalahgunaan jabatan sebagai kepala desa, secara resmi melalui suatu lembaga LSM atau Ormas, sekalian membawakan bukti APBDES Perubahan di tahun 2024, sebagai bukti oknum kepala desa sudah melakukan untuk memperkayakan diri sendiri
“Agar dari pihak penegak hukum seperti Kejari dan Polres seluma yang di wakili oleh pihak Tipikor sebagai penyidik, agar dana desa APBDES Perubahan di tahun 2024 di cek kembali, supaya oknum yang memperkayakan diri sendiri bisa mempertanggung jawab secara hukum yang berlaku di Indonesia. [tim media]












