News  

Aturan Order Publikasi Bank Bengkulu Dapat Apresiasi, Diduga Penahanan SPJ Jadi Tanda Tanya Media?

Arahan.id Kota Bengkulu – Kebijakan yang diterapkan oleh manajemen Bank Bengkulu terkait mekanisme publikasi di media mendapatkan tanggapan beragam, sekaligus apresiasi dari sejumlah pengelola media daring di wilayah ini.

“Aturan yang mewajibkan setiap pemberitaan atau publikasi harus didasari oleh surat perintah kerja atau order resmi terlebih dahulu, dinilai langkah tepat guna menata pengelolaan keuangan serta menghindari kesalahpahaman hingga perselisihan yang tidak perlu. Ketentuan ini bertujuan agar tidak timbul kisruh akibat pengajuan tagihan dari pihak media yang melakukan liputan atau pemberitaan tanpa adanya dasar order yang jelas di awal. Selain itu, aturan ini juga dinilai penting untuk mencegah penafsiran yang keliru atau pandangan miring di kalangan pelaku industri pers maupun masyarakat luas terkait transparansi dan pengelolaan anggaran perusahaan.

Namun di sisi lain, kejelasan aturan ini justru memunculkan persoalan tersendiri bagi sejumlah media online yang telah mengajukan tagihan publikasi. Diketahui, beberapa perusahaan media tersebut sudah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) terkait jasa publikasi jauh sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun lalu. Hingga saat ini, berbulan-bulan lamanya, tagihan tersebut belum mendapatkan kejelasan maupun penyelesaian dari pihak manajemen Bank Bengkulu (BPD). Ketidakjelasan ini membuat pihak media bertanya-tanya mengenai aturan yang sebenarnya berlaku, apakah terkait mekanisme pembayaran ataukah kelayakan publikasi yang diajukan.

Guna mendapatkan kepastian dan kejelasan, salah seorang pimpinan media online akhirnya mendatangi kantor pusat Bank Bengkulu dan menemui pihak Humas. Dalam pertemuan tersebut, tujuan utama yang disampaikan adalah menanyakan nasib tagihan yang telah diserahkan. beberapa Pihak media juga menyampaikan permohonan yang diajukan, apabila tagihan tersebut memang tidak dapat diproses atau ditindaklanjuti dengan alasan apa pun sesuai ketentuan yang berlaku,maka pihak media meminta agar berkas SPJ yang sudah diserahkan itu dikembalikan atau ditarik kembali. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesan atau penilaian buruk dari pihak pimpinan perusahaan media terkait berkas pertanggungjawaban yang tidak kunjung jelas statusnya.

Merespons hal tersebut, perwakilan manajemen Bank Bengkulu yang diwakili oleh staf Humas memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku, saat ditemui di ruang lantai 2 kantor pusat Bank Bengkulu, pada Jumat (8/5/2026). Ia menegaskan bahwa terkait mekanisme publikasi, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada keharusan adanya surat order atau perintah kerja di muka. Menurutnya, aturan ini dibuat demi ketertiban bersama, mengingat jika tidak ada aturan yang tegas, dikhawatirkan akan semakin banyak pihak yang mengajukan tagihan dan bahkan bisa saja datang setiap hari menagih tanpa dasar yang jelas.

“Namun, terkait permintaan penarikan kembali berkas SPJ yang sudah diserahkan, pihak Humas menegaskan bahwa berkas tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pihak media. Alasannya, dokumen tersebut sudah masuk dalam administrasi internal dan wajib disimpan sebagai arsip perusahaan. Kata ibu perwakilan humas Bank Bengkulu (BPD) langsung koordinasi sama pak Ade aja untuk orderan selanjutnya

Salah satu perwakilan media yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku sebenarnya mengapresiasi kejelasan aturan yang disampaikan. Menurutnya dengan mengetahui syarat mutlak berupa order di awal, pihak media jadi paham langkah apa yang harus diambil ke depannya agar hubungan kerja sama yang baik dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.Namun, hal yang menjadi ganjalan adalah alasan penolakan pengembalian SPJ dengan dalih untuk kepentingan arsip.

“Sebenarnya kami sangat menghargai aturan yang disampaikan. Jadi kami paham ke depannya harus seperti apa agar tidak ada kesalahpahaman.Tapi yang kami pertanyakan, jika tagihan kami ternyata tidak bisa diproses atau tidak disetujui, kenapa berkas kami tidak boleh dikembalikan? Alasan untuk arsip itu rasanya kurang tepat dan menimbulkan kesan yang kurang baik. Sepengetahuan kami, dokumen keuangan atau SPJ itu seharusnya diarsipkan jika transaksinya sudah selesai dan dananya sudah dicairkan. Kalau sampai berkas tidak dikembalikan tapi tidak diproses juga, untuk apa berkas itu dijadikan arsip? Ini kan berkas milik kami yang kami serahkan dengan harapan diproses. Kalau tidak bisa, seharusnya kami boleh mengambilnya kembali,”ungkap perwakilan media tersebut.

Pertanyaan ini pun sempat disampaikan kembali oleh perwakilan salah satu Dari media kepada narasumber dari pihak bank untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan mendalam, Namun, saat dipertanyakan kembali mengenai alasan teknis dan dasar aturan yang melarang pengembalian berkas tersebut melalui via pesan WhatsApp, pada Jumat 8/5/26,narasumber memberikan jawaban,Ia hanya berpesan singkat kepada pihak awak media, “Untuk hal itu, silakan hubungi Ibu pimpinan di bagian Humas saja ya,Pak.”

Kini,dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh pihak,baik manajemen Bank Bengkulu maupun rekan-rekan pengelola media online, dapat lebih memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan dengan baik ke depannya. Aturan yang jelas memang diperlukan demi ketertiban,namun komunikasi yang transparan dan penyelesaian yang adil terhadap persoalan yang sedang berjalan juga sangat dinantikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di kemudian hari.

Pewarta : Tim Awak Media