Awal Ramadhan Mucikari Diamankan Polisi

Awal Ramadhan Mucikari Diamankan Polisi.

ARAHAN.ID– Seorang perempuan berinisial DG (34) warga Kecamatan Kota Argamakmur Bengkulu Utara diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andi Pramudya Wardana melalui Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar mengatakan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang mucikari.

“Kami mengamankan tersangka DG di kediamannya berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Wakapolres yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ardian Yunna Saputra, Jum’at (24/03/2023).

Modus yang dilakukan tersangka dengan menyediakan dan atau menawarkan wanita kepada pria dengan cara mengungkap foto wanita tersebut setelah deal kemudian Si pria tersebut memberikan uang jasa kepada tersangka.

“Tersangka akan memberikan uang yang sudah diterima tadi kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong tarif kamar di rumah dugaan,” ujar Wakapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merk Redmi Note 10 Pro, 1 Unit Handphone Merk Nokia, Uang Sejumlah Rp 400.000, 1 Baju Lengan Panjang Warna Merah Marun dengan Motif Kotak Hitam, 1 Lembar Celana Panjang Merk Jeans Warna Biru Dongker.

“Tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Polres Bengkulu Utara guna pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Wakapolres.***