News  

Bupati Bengkulu Utara Pastikan Seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu Terima THR Idul Fitri 2026

Arahan.id Bengkulu Utara — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, pada Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang dikecualikan dalam kebijakan pemberian THR tahun ini.

Menurut Arie, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima THR meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), serta PPPK.

Meski aturan itu tidak secara rinci mengatur PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap memastikan kelompok tersebut mendapatkan hak yang sama.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, jumlah ASN di lingkungan pemerintah daerah tercatat sebanyak 3.454 orang.

Selain itu, terdapat 2.325 PPPK penuh waktu serta 2.289 PPPK paruh waktu. Dengan demikian, total pegawai yang akan menerima THR pada tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 8.000 orang.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp31,2 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh ASN, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Carles Jhonson, mengatakan saat ini proses administrasi pencairan THR sedang berlangsung.

“Administrasi pencairan sedang diproses agar THR bisa segera disalurkan kepada seluruh pegawai yang berhak menerima,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap penyaluran THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang perayaan IdulFitri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di daerah selama momentum hari raya.[vz]