Arahan.id Kota Bengkulu – Dugaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA N 8 Kota Bengkulu mulai mencuat banyak kejanggalan penggunaan Dana Bos yang di kelola pihak kepsek SMA Negeri 8 kota Bengkulu dan menjadi sorotan publik.
Sejumlah data menunjukkan adanya perubahan anggaran antar pos yang terjadi secara drastis dalam waktu singkat. Pergeseran ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, jumlah siswa yang tercatat dalam laporan tahun 2025 mencapai 919 siswa, jumlah siswa 955, ditahun 2025 diduga ada penggelembungan siswa sebanyak 36 siswa di pimpin oleh kepsek SMA Negeri 8, Pak Amru
Maka total dana yang seharusnya diterima sekolah tersebut mencapai sekitar ditahun 2025 menggunakan dana bos 1 tahun, ditahun 2025 Rp 1.432.500.000
Isu ini memicu kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk kebutuhan belajar mengajar, fasilitas pendidikan dan kegiatan siswa.
Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Transparansi dianggap penting agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran.
Saat tim awak media turun langsung kesekolah pada Rabu (22/4/2025), menemui pasilitas sekolah seperti WC yang berada di salah 1 pintu WC guru yang sudah rusak dan tanggal tidak di perbaiki dengan menggunakan dana bos dan tim media mau konfirmasi kepala SMA N 8 kota Bengkulu, (Red satpam) kata satpam, bapak lagi rapat hari ini tidak bisa ketemu hari ini dengan berbisik” ujar Satpam SMA Negeri 8 pak idil
Sorotan utama tertuju pada pos sarana dan prasarana sekolah. Pada tahap awal tahun 2025, anggaran dana bos yang di tagih di tahun 2025 sebesar Rp 301.420.500 selama 1 tahun, namun pasilitas sekolah diduga tidak ada perbaikan dari pihak sekolah

Pintu WC Guru di SMA Negeri 8 Kota Bengkulu
“Jika benar terjadi manipulasi data siswa, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran negara,”
Di pendata dana bos (Red dana bos) untuk guru honor yang di masukan pendataan dana bos tahun 2025 diduga guru honor nilainya fantastis sebesar Rp 130.410.000 untuk 1 tahun, berbulan pembayaran diduga menggunakan dana sebesar Rp 10.867.500 perbulan
Tidak sampai di situ Tim awak media, media Arahan.id konfirmasi melalui via wa dan melalui via telpon wa pada Rabu (22/4/2025), Berapa jumlah guru honor,
untuk perbaikan sekolah di pertanyakan dan posnya dimana????pak amru, tidak ada respon sama sekali dan nomor wa tim awak media langsung diblok oleh Kepala sekolah SMA Negeri 8 kota Bengkulu



Penurunan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus mendukung langsung proses pembelajaran, termasuk penguatan sarana perpustakaan.
Lonjakan tersebut memicu dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan. Jika tidak didukung dengan bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Selain itu, regulasi juga mewajibkan setiap sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara transparan serta melaporkan realisasi penggunaan dana secara terbuka. Perubahan signifikan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Kaperwil Provinsi Bengkulu












