Desa Lemeu Pitt Melaksanakan Musyawarah Penetapan BLT-DD Di Tahun 2025

Arahan.id Lebong – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dimana anggaran maksimal ditetapkan 15% untuk anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Desa Lemeu Pitt Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Kepala desa Lemeu Pitt, Tenaga Ahli(Ta), pendamping Kecamatan, Ketua BPD, seluruh perangkat, seluruh Kadus dan tidak luput dipantau langsung oleh awak media online, Selasa (18/2/2025)

Musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Lemeu Pitt pak Ebiet, menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-DD desa Lemeu Pitt, di tahun anggaran 2024 tahun kemaren sebanyak 35 KMP dan untuk di tahun 2025 sebanyak 27 KPM menggunakan dana 15 % dari dana desa(DD), ketentuan tersebut telah melalui proses Validasi dan Verifikasi sesuai dengan indikator kriteria penerima bantuan, ujar Ketua BPD

Adapun hasil dari musyawarah desa selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan kepala desa Lemeu Pitt, tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada 27 KPM Tahun 2025.

Semoga dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini bisa dimanfaatkan membantu meringankan beban kebutuhan hariannya masyarakat khususnya di Desa Lemeu Pitt.

Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2025 di Desa Lemeu Pitt Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, ” ujar Kades Pj Kades Lemeu Pit Elvis Suwentri [vz]