Arahan.id Bengkulu Utara — pergram pelaksana pembangunan pembuatan sumur bor dan sub bidang publikasi informatika pembuatan instalasi komunikasi pemerintah Desa Tebing Kandang Kecamatan AIr Napal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, sumur Bor 3 titik dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi desa juga publikasi informatika dan penyelenggara publik poster baliho spanduk dan lainnya penguatan dan penguatan ketahanan pangan bantuan bedah rumah tidak layak huni anggaran Dana Desa Tahun 2024,terendus dugaan terjadi Mark Up alias korupsi untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok
Pasalnya”Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada 2024 lalu, adapun indikasi dugaan mark Up (korupsi) anggaran yang di kelola oleh pihak pemerintah Desa Tebing Kandang dalam program kegiatan di beberapa item yang mengunakan anggaran Dana Desa yang cukup fantastis diduga sangat tidak masuk akal hingga menimbulkan kejanggalan,(15/3/25)
Salah satu kegiatan pekerjaan fisik pembangunan pembuatan sumur Bor yang saat ini sudah selesai dibangun pada tahun 2024 yang lalu di Desa Tebing Kandang yang menggunakan anggaran dana Desa tahun 2024, menelan biaya yang cukup fantastis sebesar Rp 116.020.900, diduga berjumlah 3 titik per titik setelah di hitung anggaran mencapai sebesar Rp 38.673,633, diduga sangat tidak masuk akal terindikasi Mark Up untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok”
Sub bidang publikasi dan informatika yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai sebesar Rp 25.508,900, diduga Mark-Up dan korupsi,
Penyelenggara publik Desa seperti baliho spanduk poster dan lainnya, menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai sebesar Rp 17.008.000,pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi Desa, angaran yang di alokasikan cukup fantastis mencapai sebesar Rp 8.500 000, diduga sangat tidak masuk akal anggaran sebesar yang dialokasikan terindikasi dugaan Mark-Up atau korupsi demi mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri.
Penguatan ketahanan pangan ayam dan bebek anggaran yang di alokasikan cukup fantastis mencapai sebesar Rp 144.375.000. diduga menerima ayam sebanyak 5 ekor per KPM dan itik sebanyak 2 ekor per KPM dan program bedah rumah tidak layak dengan anggaran mencapai sebesar Rp 90.000.000.
“Bedasarkan data yang terhimpun dari media kilasnusantara.id dan di perkuat keterangan dari salah seorang warga Tebing Kandang saat di mintai keterangan beberapa waktu yang lalu yang tak ingin disebutkan indentitas nya yang mana rumahnya berada di dekat pembuatan sumur, di salah satu titik tersebut,menjelaskan kalau fisik nya lihat lah sendiri seperti itulah hanya memakai 1 tiang di cor dan bawa yang atas untuk dudukan Tedmon dan juga di tambah 1 KWH PLN dan kedalaman sumur Bor diduga hanya sampai 25-30 meter karena untuk anggaran itu ada di papan merek kegiatan samping nya sumur Bor itu namun Air nya agak asin hambar seperti kelat, ujar warga
Terpisah” Kepala Desa Tebing Kandang Muhardi saat di konfirmasi awak media melalui jaringan Via pesan WA (WhatsApp) pada selasa (12/3/2025) terkait dengan pembangunan pembuatan sumur Bor dan beberapa item program tersebut guna untuk perimbangan dalam pemberitaan yang menggunakan anggaran dana Desa tahun 2024 untuk per titik pembuatan sumur bor diduga mencapai sebesar Rp.38 juta lebih
Juga Sub bidang publikasi informatika dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi penyelengaraan publik desa poster baliho spanduk dan lainnya juga penguatan ketahanan pangan, namun hingga saat ini belum ada jawaban dan klarifikasi nya sedangkan Nmr wa Kepala Desa Tebing kandang Muhardi tersebut aktif hanya dibuka di lihat saja namun tidak ada respon apapun diduga kuat beliau alergi terhadap wartawan yang ingin konfirmasi” masih terus di upayakan untuk lebih lanjut,hingga berita ini di tayangkan,
“Diharapkan agar kiranya APH khususnya inspektorat kabupaten Bengkulu Utara, Kejari, Polres Bengkulu Utara, BPK dan instansi terkait lainnya, khususnya inspektorat dapat mengaudit Dana Desa Tebing Kandang mulai dari tahun 2023 – 2024 diduga adanya kejanggalan anggaran yang di alokasikan dalam pengelolaan oleh pemerintah desa Tebing Kandang terindikasi Mark-Up dan korupsi
“Dan apabila terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, Program Presiden Prabowo Subianto bersih-bersih dari para pelaku tindak pidana korupsi tampa pandang bulu dari pemerintah pusat sampai pemerintah Desa.
“Juga diharapkan agar kiranya pihak Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, dapat berperan aktif dalam bidang pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan oleh pemerintah Desa baik fisik dan juga ketahanan pangan dan lainnya
Kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, dapat lebih memperketat dalam pelaporan kegiatan dan anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah desa agar kiranya dana desa dapat benar- benar diperuntukan nya yang dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat bukan untuk pribadi dugaan indikasi Mark Up dan korupsi yang terjadi,” ( Red Adi.S.)
Redaksi: vz












