News  

Diduga Pekerjaan Pengerasan Jalan Usaha Tani Tampa Menggunakan Papan Proyek( Siluman ) Desa Genting Perangkap

ARAHAN–ID BU – Diduga Proyek Siluman, Abaikan UU KIP Media Arahan.id Bengkulu Utara pada Rabu 18 September 2024 Pekerjaan proyek pengerasan menggunakan dana desa 2024 tanpa memasang papan nama proyek, Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), menggunakan dana desa, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.

Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Seperti halnya proyek, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.

Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Saat media arahan.id konfirmasi melalui WA (WhatsAPP) kepada kepala desa dusun curup, kata kepala desa bukan kegiatan dusun curup kegiatan tersebut desa genting perangkat kata kades dusun curup, selanjutnya Media konfirmasi kepala Desa Genting Perangkat sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali [vz07/farzan]