News  

Dinilai Tidak Transparansi Kades Suka Merindu Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Dinilai Tidak Transparansi Kades Suka Merindu Dilaporkan Warga ke Kejaksaan,

ARAHAN.ID– Lantaran dinilai tidak transparansi dalam pengelolaan keuangan kas desa, Kepala Desa Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Rabu (13/12/2023). 

Bustami mengatakan, laporan yang disampaikan pihaknya terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa, retribusi/donasi dan dana CSR dari pihak perusahaan yang mencapai ratusan juta. 

“Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini,” kata dia.

Bustami menambahkan, tidak hanya pengelolaan keuangan kebun kas desa saja yang diberikan pihak perusahaan untuk desa penyangga seperti Desa Suka Merindu. 

“Termasuk juga dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang tidak dituangkan dalam laporan secara terperinci kepada warga,” ujar Bustami. 

Sementara itu, Iskandar warga lainnya menyebutkan, termasuk juga retribusi dari PT Selamat Jaya sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak ada pelaporan dalam musyawarah desa.

“Ada juga uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” ungkap Iskandar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,  Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan bahwa adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu. 

“Terkait adanya laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun di dalam laporan itu bila ada  unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya nantinya tim yang akan menelaahnya,”tutup Kasi Intel. [ibh]