Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka. (Foto/Ist)

ARAHAN.ID– Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesha Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berinisial HM ditahan dan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara sebagai tersangka, Senin (22/05/2023). 

Penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara terhadap HM lantaran terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan BUMDes.

Dimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM telah diperiksa dengan status sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali oleh pihak Kejari Bengkulu Utara. 

Setelah dilakukan penyidikan, tim penyidik Kejari Bengkulu Utara  menemukan cukup Bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HM dalam Pengelolaan BUMDes.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara terdapat kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BUMDes sekitar Rp. 412.104.000,- (empat ratus dua belas juta seratus empat ribu rupiah), 

Menariknya dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDes Ganesa dikarenakan adanya dugaan pinjaman ”fiktif” dan terdapat nasabah BUMDes yang belum membayar.

Sementara HM selaku Direktur BUMDes tidak mengelola BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga adanya potongan/pungutan yang dilakukan HM saat nasabah meminjam uang.

Penahanan yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.