DPRD BU Gelar Paripurna, Ini Jawaban Pandangan Umum Fraksi Soal Dua Raperda

ARAHAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna jawaban penyampaian pandangan umum Fraksi, di Gedung Paripurna DPRD setempat. Selasa (14/11/2023).

Jawaban penyampaian pandangan umum fraksi DPRD ini disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S Adinata, SE, M.Ap terkait Rancangan Pengaturan Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto, SIP. Serta diikuti anggota DPRD, Sekdakab, Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan.

Menjawab pandangan umum Fraksi Nurani Manusia Sejahtera, yang meminta kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan desa harus mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan harus memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pada pasal seleksi peraturan perangkat desa, dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi agar menjadi perangkat desa yang baik,” ucapnya.

Lanjut Wabup, pemerintah siap mendukung peningkatan tanggap darurat penanggulangan bencana yang terjadi di Bengkulu Utara melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi resiko berencana dan penanggulan bencana serta anggaran yang memadai sebutnya. (ibh/Adv)