ARAHAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda, di Gedung Paripurna DPRD setempat. Senin (13/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto, SIP, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Rapat paripurna ini mencerminkan semangat kerjasama dan kesungguhan DPRD Bengkulu Utara dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Sonti Bakara.
Dia juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut.
“Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dalam penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Guna mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan sebagaimana membantu pelaksana tugas kepala desa perlu dikeluarkan lagi sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum rasa adil pada berbagai gerakan khususnya di pemerintahan desa
“Hari ini kita sampaikan nota pengantar Raperda ini ke DPRD, kita yakin rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui, melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Rapat paripurna dihadiri, Sekdakab BU, Forkopimda BU, kepala OPD, dan tamu undangan. (ibh/Adv)












