DPRD BU Inisiasi Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

ARAHAN.ID– Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau bagi warga kurang mampu diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul menyampaikan hal ini usai memimpin rapat dengan tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB).

“Rapat hari ini merupakan rapat tim Bapemperda sebagai pemrakarsa Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tadi, kita bersama tim penyusunan naskah akademik dari UNIB melakukan pemaparan terkait Raperda tersebut,” ungkap Tommy Sitompul di ruang Komisi Gabungan gedung DPRD setempat, Selasa (5/9/2023).

Tommy Sitompul mengatakan, Ranperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. Tujuannay adalah menjadi sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum, terutama bagi orang yang tidak mampu.

“Hal ini lah yang mendasari pihak DPRD Bengkulu Utara ingin sekali membuat Raperda tersebut agar dibahas menjadi Perda,” ucap Tommy Situmpul.

Lanjut Tommy, Dalam pemaparan Raperda ini dengan pihak Tim penyusunan naskah akademik ada beberapa hal yang dibahas. Seperti, jangan ada duplikasi data orang miskin dan mengambil sumber satu data berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Harus ada definisi operasional yang jelas. Sehingga ketika Raperda ini disetujui menjadi Perda, anggarannya tersedia dari pemerintah daerah,” papar Tommy Sitompul.

Tommy menambahkan, sumber data orang miskin nantinya berdasarkan peraturan Mensos. Karena dalam peraturan Mensos ada surat keterangan miskin, dan akan sikronkan dengan DTKS.

Kemudian, sebelum Raperda ini dibahas DPRD akan melakukan uji publik dengan mengundang tokoh masyarakat, dan pihak LSM agar dapat memberikan masukan. Hingga nantinya Raperda ini dapat tercipta dengan baik dan benar-benar untuk masyarakat miskin.

“Terima kasih dan kami sangat mengapresiasi Tim Penyusun Naskah Akademik yang telah menyusun Naskah Akademik Raperda ini dengan baik. Saya harap Raperda ini tidak menjadi kendala,” kata Tommy.

Dipenghujung penyampaiannya, Tommy menyebutkan, bahwa berdasarkan data masyarakat yang miskin mendapatkan pendanaan itu hanya 30 persen, selebihnya mereka cari sendiri.

“Sudahlah miskin, tidak punya uang bantuan hukum. Kalau kita tidak mau mikir, siapa lagi mau memikirkan persoalan ini,” pungkas Tommy sitompul.(ibh/Adv)