Arahan.id Lebong – H Mustarani Abidin SH, Msi Yang sempat di non job kan oleh Bupati Lebong beberapa Bulan Yang lalu, hari ini Kamis 30 Januari 2025 kembali dilantik sebagai sekda kabupaten Lebong oleh Bupati Lebong Kopli Ansori.
Menyampaikan bahwa ia di lantik kembali atas perintah pusat, dikarenakan menang atas gugatannya ke BKN, Ia saya dilantik kembali atas printah BKN pusat yang mana gugatan saya di kabulkan, ” ujarnya
Dimana dalam surat BKN RI yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI tersebut, poin pentingnya memerintahkan mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong atas nama H. Mustarani, SH., MSi
dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor: 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Mustarani, SH. M.Si. Serta mengembalikan Mustarani, SH M.Si ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
Mustarani Abidin SH, MSi menyampaikan alhamdulillah dengan gugatan melalui pengacara saya, sehingga di wajibkan untuk mengembalikan kembali jabatan saya sebagai Sekda, hari ini saya di lantik oleh Bupati Lebong Kopli Ansori sebagai sekda Lebong dan saya resmi bertugas kembali sebagai sekda Lebong, tuturnya [vz]












