ARAHAN–ID Bengkulu Utara – Tim Jajaran Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, peristiwa kejadian pada 22-23 Agustus 2024 yang lalu. Peristiwa tersebut menewaskan SM (41), seorang wiraswasta korban yang tak lain adalah kakak ipar pelaku.
Pelaku pembunuhan berencana dua orang, otak peristiwa pembunuhan berencana AS (18) tahun berhasil ditangkap, sementara temannya salah satu pelaku inisial RS (34) masih dalam pengejaran kepolisian dan sekarang berstatus sebagai DPO pihak Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro, menjelaskan peristiwa kejadian pada 23 Agustus 2024 yang lalu, sekitar pukul 16.12 WIB, Kepala Desa Air Lelangi menerima laporan bahwa seseorang ditemukan tewas di sebuah rumah dekat jembatan desa air lelangi Ulok Kupai.
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh berlumuran darah. Ketika Investigasi gerak cepat Polisi, menemukan jejak darah di dapur, lantai, dan dinding rumah korban.
Menurut saksi dilokasi kejadian, korban berada di kamar mandi sebelum diserang para pelaku, kemudian pelaku AS (18) dan RS (34), masuk ke rumah korban dengan membawa parang dan kayu pancang. Para pelaku mengeroyok menyerang korban bertubi-tubi menggunakan senjata hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya korban sempat memberikan perlawanan, namun ketika korban terjatuh terpeleset di lantai korban langsung di bacok dan dipukul menggunakan senjata parang dan kayu secara membabi buta oleh kedua pelaku hingga korban meninggal dunia, Jelas Wakapolres Kompol Kadek saat press release di Mapolres Bengkulu utara hari ini Kamis 21 Nopember 2024
Proses penangkapan pada hari kamis 14 November 2024 sekira pukul 17:00 Wib, pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu Utara dibantu anggota Polsek sadu yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Muhammad Rizky Dirgantara S.Tr.k di camp PT.IKL (Indo Kebun Lestari) desa sungai benuh Kec. Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Barang bukti yang di aman oleh pihak polres:
1. 1 bilah parang atau pisau panjang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang 74 cm
2. 1 bilah samit atau biasa di sebut ‘arit’ dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang 40cm
3. 1 buah pancang kayu berwarna motif merah dan biru dengan panjang 83 cm
4. 1 buah sandal Sorong dengan warna hitam dan biru
5. 1 buah sarung parang atau pisau panjang berwarna hijau yang dikaitkan dengan ikat pinggang sepanjang berwarna hitam sepanjang 117cm, serta dompet hand phone berwarna coklat dengan logo Harley Davidson
6. 2 buah potongan baju kaos berwarna hitam
7. 1 lembar potongan celana pendek
8. 1 lembar seprai warna biru dengan motif bunga
9. 1 unit HP merk Vivo 1919 berwarna Arctic Blue yang mana BB tersebut di temukan saat di TKP
Untuk tersangka di kenakan pasal 340 Sub pasal 338 Sub pasal 170 ayat (2) ke-3E lebih Sub lagi pasal 353 ayat(3) lebih Sub lagi pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara [vz07]












