News  

Miris.!!! Kantor Desa Bukit Indah tidak disiplin, karena Tidak Pasang Bendera Merah Putih Di Depan Kantor Desa Pada Jam Kerja

ARAHAN–ID  Bengkulu Utara – Dihalaman Kantor Desa tidak pasang bendera merah putih di halaman kantor Bukit Indah kecamatan , kabupaten Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu pada hari Rabu,(02/10/2024) pukul 10:20 WIB ketika team awak media Berita Regional. Com berkunjung.

Tiang bendera yang berdiri dan tegak lurus tidak ada bendera Merah Putihnya, lokasi di halaman kantor Desa Bukit Indah akan mengundang perhatian masyarakat yang cinta Sang Merah Putih bendera RI, inilah contoh yang tak patut di tiru, oleh desa lain, begitu besarnya perjuangan pejuang kita terdahulu untuk memperjuangkan NKRI mengorbankan segalanya.

Berdasarkan keterangan Dua Orang Oknum yang diduga Perangkat Desa yang sedang ada didalam kantor Desa tersebut tidak menyebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan ” Saya tidak tau pak coba konfirmasi ke kepala Desa,kepala Desa Sedang Diluar,Jelas oknum dua orang yang sedang dikantor desa

Ucit ketua LSM SCWC pada media mengatakan “lambang negara harus memasang sang merah putih, ini termasuk penghinaan bagi lambang dan pedoman NKRI harga mati, karena itu adalah kantor pemerintah

Dimana mana setiap perkantoran harus wajib mengibarkan bendera merah putih, dari Jam 07:00 wib sampai jam 18:00 sangat,disayangkan di kantor Desa Bukit Indah,sama sekali tidak ada bendera merah putih yang berkibar dihalaman kantor Desa jelas tertuang pasal, 9 ayat (1) UU 24 Tahun 2009.

Bagi pemerintah Desa dan perangkatnya yang tidak mengetahui aturan yang sangat jelas pada aturan UU No 2 Tahun 2019 yang dinyanyikan pasal 9 hukum wajib memasang bendera merah putih, “Jelasnya[**]