News  

Oknum Kapus Kerkap Dan Kadis Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Bungkam Di Konfirmasi Tentang TGR JKN

Arahan.id Bengkulu Utara — Oknum Kapus Kerkap dari Dinas Kesehatan Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, berinisial S, diduga melakukan penekan kepada pegawai dan staf pukesmas di UPTD Kerkap, Kabid Yankes melakukan penekanan kepada seluruh UPTD di Bengkulu Utara sebanyak 22 pukesmas yang berada di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu dengan dalil mengembalikan uang TGR JKN

Berdasarkan data yang dihimpun kembali oleh Tim media Arahan.id, Kilasnusantara.id, oknum Kapus Kerkap Bengkulu Utara, melakukan penekanan kepada seluruh staf UPTD Kerkap dan pegawai yang notabene alasan pengembalian uang TGR JKN di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu

Saat awak media konfirmasi melalui via Wa (WhatsApp) dengan nomor 0812-7846-77xx pada Jumat (16/01/2026) jam 09:14 wib, media memberi pertanyaan kepada oknum Kapus Kerkap, Assalamualaikum pak kalau memang pemberitaan ini tidak benar tolong klarifikasi, sya minta hak jawab bapak, tidak ada jawab sama sekali seperti bungkam seribu bahasa, apakah oknum Kapus Kerkap inisial S merasa ketakutan.

Media mendapatkan informasi data yang terhimpun, Iyo pak Ado sebagian yg saya hubungi, kawan2 kalo menurut saya, lebih baik Kita bayarkan walaupun telat, misalnya besok, Karna kalau Kita bayar sebulan lagi, Kita bakal dipanggil nian kek BPK n kejaksaan kelak Kita dikuliti nian sampai beberapa tahun ke belakang, walaupun misalnya idak full besok yang bayar setidaknya Kita Ada yang setor besok setengah misalnya, Karno bapak kapus juga la ngecek kini tinggal 4 pkm yang idk Ndak bayar termasuk Kita, dari tadi Ado 6 pkm, ngeri Kita kawan2 kalo la sampai dipanggil BPK, Kita belajar dari kasus kadis kita. Ini bahasa UPTD untuk menakuti pegawai staf, P3K, UPTD Kerkap, agar mereka bisa mengumpulkan TGR dengan nominal bervariasi dengan total 95 juta. sudahlah dana Jaspel (jasa pelayanan) mereka kecil di sunat lagi oleh dinas kesehatan Bengkulu Utara, ” ujarnya

Tidak sampai disitu awak media konfirmasi kepada PLT kadis Dinkes Faizal Hadi Bengkulu Utara, melalui via wa (WhatsApp) pada Jumat (16/01/226) dengan nomor Wa 0812-7306-3xx, Saya mau konfirmasi pak kadis, tentang TGR di Dinkes apakah sudah sesuai dengan regulasi dan surat pemeriksaan dari BPK, BPKP atau Inspektorat, saya minta hak jawab pak kadis, Apa pak kadis mengetahui tentang ibu Titik sandora mengumpulkan uang di setiap UPTD 22 pukesmas di Bengkulu Utara, alasan untuk pengembalian TGR??? sampai berita ini di tayangkan tidak di Jawab oleh PLT kadis pak Faizal Hadi

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2026 menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 per 1 Januari 2026.

KUHP 2026 (UU No. 1/2023, berlaku 2026) mengatur audit pemeriksaan secara implisit melalui ketentuan tindak pidana korupsi dan peran lembaga audit, khususnya Pasal 603 yang merujuk pada “lembaga audit keuangan” untuk menghitung kerugian negara, meski tidak spesifik menunjuk BPK, sehingga memunculkan polemik dan memberi ruang penilaian hakim berdasarkan fakta di persidangan.

Aturan turunan seperti SEMA 1/2026 dan KUHAP baru mengatur prosedur pidana acara yang lebih modern, termasuk audit investigasi jika ada indikasi kuat penyimpangan, serta mendorong transparansi lewat teknologi dan mekanisme baru seperti plea bargain.

Perubahan Utama Terkait Audit Pemeriksaan dalam KUHP 2026 (UU 1/2023)
Dasar Kerugian Negara (Pasal 603 KUHP): Menegaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan “lembaga audit keuangan,” membuka ruang tafsir bagi hakim untuk menilai bukti dari berbagai auditor (BPK, BPKP, KAP, dll.) selain BPK, menciptakan kepastian hukum.

Audit Investigasi: Jika ada temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti atau indikasi kuat penyimpangan (manipulasi, pengeluaran fiktif), dapat dilakukan audit investigasi untuk mendalami penyebab dan pihak bertanggung jawab.

Audit dalam Tindak Pidana Korupsi: Hakim dapat menerima pembuktian kerugian keuangan negara dari lembaga audit lain selain BPK, seperti BPKP atau auditor internal perusahaan, berdasarkan fakta persidangan.

Penulis : vz/Tim