ARAHAN.ID, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di ruang sidang lantai dua ll (dua) Gedung DPRD, Selasa (5/3/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, didampingi Wakil Ketua II Herliyanto. Dan dihadiri seluruh fraksi-fraksi DPRD.
Sonti Bakara, mengatakan bahwa rapat paripurna internal hari ini merupakan tindak lanjut atas penjelasan Bapemperda terhadap raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
“Hari ini kita agendakan mendengarkan pandangan seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda inisiatif dewan tentang bantuan hukum masyarakat miskin yang sudah beberapa kali dibahas sebelumnya, kemdudian pada hari rabu besok (06/3/2024, red) telah ada keputusan. Akankan Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tidak,” beber Ketua DPRD, Sonti Bakara.
Tampak seluruh fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara, mulai dari fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi NIS, Fraksi Deasen, Fraksi Nasdem, sangat mendukung serta mengapresiasi dan menyambut baik atas kerja keras tim Bapemperda selaku pemrakarsa Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin tersebut.
“Jika disetujui Raperda ini menjadi Perda, maka hendaknya tepat sasaran sesuai harapan untuk memperjuangkan hak-hak keadilan masyarakat miskin di daerah Bengkulu Utara,”tandas Edi Putra selaku juru bicara Fraksi PAN. (Adv)












