News  

Pekerjaan Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Kota Agung Diduga Tidak Sesuai Spek teknik

Arahan.id Bengkulu Utara — Pembangunan Perkerasan Jalan di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Diduga tidak sesuai dengan perencanaan, tidak sesuai dilihat pada pelaksanaan dikerjakan asal jadi (Asjad, kini menjadi sorotan publik.

Pelaksanaan pembangunan pengerasan jalan usaha tani yang berlokasi di dusun dengan nilai pagu anggaran Rp 162.782.100 dengan volume sepanjang 240 Meter

Dari hasil penelusuran media Kilasnusantara.id, dilapangan pemasangan Lapis Pondasi Bawah (LPB), tidak maksimal, untuk juknis Perkerasan ketinggian LPB kurang lebih 10 cm dan pekerjaan tersebut tidak dipadatkan, sehingga kuat dugaan pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 keluar dari Petunjuk Teknis (Juknis) Perencanaan.

Diduga kuat tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan asal jadi, terindikasi Mark Up atau dapat dikatakan syarat korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.

Salah seorang warga desa Kota Agung saat melintas di area pedalaman perkebunan yang enggan disaat konfirmasi dari pihak media tidak mau di sebut namanya saat di mintai keterangan, mengungkapkan bahwa pembangunan pengerasan jalan ini dulunya sebatas di bawah sana.

Sementara Kepala Desa Kota Agung saat dikonfirmasi oleh awak media Arahan.id pada Minggu (16/3/2025), saat ini belum dapat dikonfirmasi baik lewat pesan singkat WhatsApp, meski demikian awak media masih terus menghubungi untuk menggali informasi lebih detail mengenai pembangunan jalan desa.

Sanksi didalam undang undang tersebut, bisa mencakup sanksi administratif denda hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur pengelolaan dana desa dan korupsi.

Dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juga dapat diterapkan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara. [vz]