Arahan.id Seluma — Pekerjaan pembangunan rabat beton di Desa air periukan, Kecamatan air periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari dana desa tahun 2025, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai Rp 102.736.00 tersebut diduga kuat mengandung unsur mark-up anggaran yang merugikan negara
Pembangunan Sarana dan prasarana yang sesuai dengan asas manfaat dilingkungan masyarakat, tentunya menjadi harapan dan keinginan semua masyarakat terutama didesa air periukan Kecamatan seluma, namun sangat disayangkan pekerjaan jalan rabat beton tersebut tidak ada azas manfaatnya dan hanya untuk kepentingan pribadi seseorang
Pembangunan jalan rabat beton tersebut hanya mentok tidak ada kelanjutan alias mubazir anggaran terindikasi tidak ada asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat setempat, kuat dugaan pekerjaan tersebut untuk kepentingan perorangan.
Ironisnya lagi pekerjaan rabat beton tersebut diduga Mark-Up alias penggelembungan anggaran demi meraup keuntungan lebih besar guna untuk memperkaya diri.

Disaat tim media pengecekan lapangan dan melihat dipapan kegiatan dengan panjang 145 meter, lebar 2.30 meter dan tebal 15 cm, dengan menggunakan anggaran fantastic sebesar Rp 102.736.000, data yang di hitung dilapang diduga volume pekerjaan 50,02 M3, kalau untuk per kubikasi Rp, 2.053.898 rupiah, harga yang di masukkan didalam RAB diduga Mark-up
Tidak Sampai di situ Lebih lanjut, Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kades Air Periukan, pada tanggal 8/12/25, terkait pembangunan jalan rabat beton, melalui jaringan via pesan WhatsApp, demi perimbangan dalam pemberitaan, Namun, upaya konfirmasi yang disampaikan tidak di respon oleh Kades Air Periukan, memilih bungkam diduga alergi terhadap wartawan, hingga berita ini diterbitkan.

Terkait adanya dugaan mark-up dan pembengkakan anggaran desa Air Periukan pekerjaan fisik APBDes 2025 yang direalisasikan, agar kiranya pihak berwenang dan APH, khususnya inspektorat Kabupaten Seluma, dapat mengaudit laporan penggunaan dana desa Air Periukan dan jika ditemukan adanya dugaan, penyimpangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, berdasarkan instruksi presiden Prabowo untuk memberantas para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah desa.
Kami, sebagai awak media, berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan mark-up pembangunan jalan rabat beton dusun 3 Desa Air Periukan dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. [vz]












