Arahan.id Seluma — Dana Desa (DD) tahun 2025 yang seharusnya menjadi angin segar untuk masyarakat, pembangunan Kios Desa yang di butuhkan warga di bangun dari nol, faktanya dilapangan tidak kunjung membuahkan hasil nyata. Pertanyaan pun bermunculan dari masyarakat. Ada apa? “ada udang di balik batu”?.
Sudah berbulan-bulan sejak tahun 2025 hingga menyeberang tahun 2026, di duga Pembangunan Kios Desa tidak kunjung diselesai. Ada apa??? dana yang digunakan untuk Kios Desa Rp 143 juta, bersuber dana: pengembalian dana tahun sebelumnya (dll) anggaran tahun 2025.
” Mendapatkan infomasi dari salah masyarakat desa Hargo Binangun, salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan Kios Desa tidak selesai di kerjakan, seharusnya selesai di tahun 2025, silahkan cek disana pak, didepan pukesmas posisinya.
Saat tim media online (Kilasnusantara.id dan Arahan.id) langsung terjun kelapangan, melihat Pembangunan Kios Desa ternyata belum kunjung selesai, lalu tim media konfirmasi ke tukang di dalam Pembangunan Kios Desa, pak kami cuma tukang pelamir, pak? mau lebih jelas, langsung aja sama kepala desa,” ujar tukang

Tidak sampai di situ tim awak media online(Kilasnusantara.id dan Arahan.id) berkunjung dan konfirmasi kepada kepala desa Hargo Binangun pak Tekat, media menanyakan kenapa terlabat pekerjaan, dikarenakan hujan, pekerjaan tersebut tinggal melantai sama pengecatan, kalau tidak ada halangan seminggu lagi,” ujar kades Hargo Binangun Tekat
Seharusnya Pembangunan Kios Desa tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa Hargo Binangun, kami berharap agar pihak terkait dari Kejari, Polres Seluma dan BPK RI bisa memeriksa administrasi dan kejanggalan di desa Hargo Binangun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024), Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes.
Jika kegiatan pembangunan desa tidak selesai, berikut adalah konsekuensi dan sanksi berdasarkan aturan perundang-undangan:
1. Sanksi Administratif (UU Desa)
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
2. Risiko Hukum (Tindak Pidana Korupsi)
Proyek Dana Desa (DD) yang tidak selesai seringkali dikategorikan sebagai potensi Tindak Pidana Korupsi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan).
Penulis: vz












