Arahan.id Lebong — Menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis( 24/4/2024) berjalan dengan lancar.
Acara yang dihadiri oleh pihak Kecamatan bingin kuning, PJ Kepala desa, Pendamping desa dan Pendamping lokal desa, Pendamping TKSK, Perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, kadus 1,2,3, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta Babinkatikmas
Dalam musyawarah tersebut, PJ Kepala Desa bungin Ewan Sopian S.Sos. menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kadus 1,2,3 secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat lingkungan masing-masing, keputusan yang diambil secara musyawarah, diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa bungin.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bungin yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial, PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 29 KPM;
Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah,
Desa bungin telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa, untuk kegiatan koperasi merah putih dan ketahanan pangan didalam kegiatan hari ini belum final, ” ujar PJ Kades Bungin [lee]












