News  

Pemdes Kalbang Melakukan Penyuluhan hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pihak Polres

Arahan.id Bengkulu Utara ~~Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan aparatur negara dan masyarakat, Polres Bengkulu Utara menggelar kegiatan penyuluhan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada rabu(10/10/2025) di Aula balai desa kalbang

Penyuluhan hukum tindak pidana korupsi adalah edukasi intensif tentang pengertian, bentuk, dampak, dan pencegahan korupsi, yang dilakukan oleh lembaga hukum (Kejaksaan, KPK) atau perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran dan membangun budaya integritas di masyarakat, aparatur pemerintah, atau pelajar, menggunakan metode interaktif seperti simulasi atau aplikasi untuk memahami UU Korupsi (UU No. 20/2001) agar dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana, terutama di tingkat desa dan OPD.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran anggota Polres Bengkulu Utara, Kepala Desa kalbang, Perwakilan dari Pemerintah Desa, BPD, Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari langsung dari pihak polres Bengkulu Utara yang memberikan materi seputar definisi, bentuk-bentuk, dampak, serta sanksi hukum terkait tindak pidana korupsi.

Pihak polres dari tipikor Bengkulu Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Penyuluhan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar

Penulis: vz