Arahan.id Benteng — Pemerintah desa Pulau Panggung, Kecamatan talang empat kabupaten Bengkulu Tengah, melaksanakan Musyawarah Khusus, terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, di kantor desa Pulau panggung, pada Rabu 21 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima BLT-DD secara transparan, objektif, dan partisipatif, dengan melibatkan unsur pemerintah desa Pulau panggung yang hadir dalam acara tersebut, kepala desa Pulau panggung, sekdes, pendamping desa, seluruh perangkat desa Pulau panggung, Penetapan KPM dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan mengutamakan keluarga miskin, rentan, dan terdampak kondisi ekonomi.

Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami penurunan sebagian dana dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), membuat dana reguler desa jauh lebih kecil. Maka berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 10 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dengan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang panduan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu penerima BLT Dana Desa harus memenuhi persyaratan antara lain:
keluarga miskin yang berdomisili di desa Pulau panggung dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas, keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Penulis : vz












