News  

Pihak Polres Bengkulu Utara Mengungkap 10 Kasus Kejahatan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Arahan.id Bengkulu Utara – Dua bulan di awal tahun 2025, Polres Bengkulu Utara mengungkap 20 laporan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Rata-rata kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Bengkulu Utara, khususnya Satreskrim perkara tindak pidana umum pencurian.

Kasus sudah terungkap oleh pihak kepolisian, pembunuhan, pencabulan anak dibawah umur, pencurian tandan kelapa sawit, sepeda motor, handphone dan kotak amal, yang sempat viral di jagad maya Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Pada saat Konferensi Pers, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., memalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, didampingi pula oleh Kasi Humas IPTU Andra, menuturkan bahwa ada dua kasus menonjolkan berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan dan penipuan modus sisipan GBD

Sepanjang bulan Januari dan Februari 2025, kami berhasil mengungkap 10 LP, rata-rata adalah kasus pencurian, tapi ada kasus menonjol seperti pembubuhan dan penipuan hampir Rp 1 Miliar,”ujar Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka As (29 tahun), di Dusun Lembah Duri, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, hingga tuntas digelar rekontruksi untuk memeriksa kebenaran dan keterangan dari tersangka dan saksi, untuk membuat terang hukum yang akan dijatuhkan oleh tersangka pada saat diadili.

Sebanyak 31 adegan dilakukan di area Mapolres Bengkulu Utara, pula disaksikan langsung pula oleh beberapa insan pers, termasuk media ini turut melaporkan berita tentang rekonstruksi tersebut, tersangka AS disangkakan pasal 338 KUHP, dengan
ancaman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, kasus mencolok lainnya yakni, kasus penipuan yang di lakukan oleh oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, dengan modus sisipan GBD yang dilakukannya di sepanjang tahun 2024 hingga awal tahun 2025.

Terang saja, jelas Kasat Reskrim, masih melalui keterangan tersangka Ar (40), berhasil menipu sebanyak lebih dari 50 orang guru honorer, dengan rata pemungut uang sebesar Rp 15 hingga Rp 25 juta per orang.

Total, ditelusuri oleh polisi, Rp 700 juta digunakan untuk judi online, dan ratusan juta lainnya pula digunakan tersangka untuk berfoya-foya di diskotik yang ada di Kota Bengkulu.

Masih kekeh tersangka Ar (40) penipu ini, terus memberikan keterangan bahwa dalam melancarkan aksi penipuannya itu tidak ada oknum lain yang terlibat di dalamnya

Termasuk dirinya, mengatakan bahwa uang hasil penipuan yang dilakukannya itu dihabiskan sendiri dengan cara judi online dan berfoya-foya.

Bahkan hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut

Tersangka Ar (40 tahun) dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang TP Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara

Selain itu, Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka AS (29 tahun) ditangkap polisi pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, atas kejahatan asusila yang dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali, salah satunya pada tanggal 4 Februari 2025, dengan iming-iming diberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS (29) disangkakan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Sub Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Tersangka JM (34 tahun), ditangkap polisi pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, atas kejahatannya persetubuhan yang telah ia lakukan sebanyak belasan kali terhadap siswi SD nya sendiri di sepanjang tahun 2024, yang pada saat ini ia masih berstatus menjadi guru honorer di sekolah tersebut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JM (34 tahun) disangkakan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Sub Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Kasus Tindak Pencurian dengan Pemberatan, Kotak Amal
Tersangka AS (19 tahun), di ringkus polisi di Desa Taba Tembilang, pada saat hendak melancarkan aksinya yang kesekian kalinya di sebuah warung, dipergoki oleh warga.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2025 lalu, tersangka AS (19 tahun) ini telah menggasak kotak amal di sebuah warung yang ada di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau.

2 hari sebelum tertangkap itu pula, dirinya berhasil menggasak sebuah kotak amal yang ada di warung sate bundaran Argamakmur, beruntungnya aksi tersangka AS tertangkap CCTV dan sempat viral di jagad maya Bengkulu Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS (19 tahun) ini disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 Ke-3e, Ke-4e dan Ke-53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Handphone

Tersangka PA (19) Diringkus polisi lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian 2 unit Handphone di gang Rajawali, Kecamatan Kota Argamakmur pada tanggal 14 Januari 2025 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA (19 tahun) dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Buah Sawit
Tersangka An dan SM, diringkus pada tanggal 22 Januari 2025, lantaran sehari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 21 Januari 2025 lalu telah mencuri 2,5 ton tandan buah segar milik PT SIL di Kecamatan Padang Jaya.

Dua orang tersangka An dan SM dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 107 huruf “d” UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Unit sepeda motor
Tersangka RS (26 tahun) diringkus polisi lantaran telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang berada di Kecamatan Kota Argamakmur pada 21 Agustus 2024 silam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS (26 tahun) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Unit Sepeda Motor Milik Rekan Kerja
Tersangka ZJ (23 tahun) diringkus polisi lantaran dilaporkan telah mencuri satu unit sepeda motor milik teman kerjanya sendiri yang berada di Desa Dusun Kali, Kecamatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZJ (23 tahun) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Di tegas oleh Kasat Reskrim diakhir konferensi pers yang digelar, pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan preventif, di tingkat-tingkat Polsek dan jajaran untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan yang dikhawatirkan terjadi secara tiba-tiba di kalangan masyarakat, menghimbau, kepada seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya pada saat bulan ramadhan hingga jelang Idul Fitri mendatang,” tuntas Kasat. [vz]