News  

Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Rehabilitasi SDN 77 Kota Bengkulu Di Duga Sengaja Tidak Menggunakan K3

ARAHAN–ID Kota Bengkulu – Proyek pembangunan gedung kelas baru dan Rehabilitasi gedung SDN 77 Kota Bengkulu, Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Provinsi Bengkulu, Pekerja melanggar K3, Pasalnya, Para pekerja tidak adanya memakai (K3) kelengkapan seperti, rompi, helem dan Safety. selasa (19/11/2024).

Proyek tersebut membangun kelas baru SDN 77, waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai anggaran Rp 199.126.793 kontraktor pelaksana CV. Buana Indo Perkasa dan Rehabilitasi ruang kelas SDN 77 Kota Bengkulu, waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai anggaran Rp. 199.778.595 kontraktor pelaksana CV.Ramanda Jaya

Selain itu,Tim awak media juga menyoroti minimnya penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek berdasarkan pengamatan dilapangan sejumlah pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti helem sepatu rompi keselamatan, dan pelindung.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.pentingnya dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi tidak dapat diabaikan, Standar K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko tinggi nya kecelakaan kerja dan menjaga keberlangsungan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur yang aman dan berkualitas

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Ironis pekerjaan bangun ruang kelas baru dan Rehabilitasi ruang kelas di SDN 77 Kota Bengkulu mengabaikan keselamatan bagi pekerja, lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi Kepada para pekerja yang enggan disebutkan namanya, terkait pengawasan dan APD juga gudang logistik yang memakai pasilitas sekolah terlihat tumpukan semen dan material lainnya, menurut keterangan para pekerja di lokasi, pihak pelaksana proyek atau kontraktor, diduga sering kali tidak berada di lokasi proyek, berhubung masih ada kegiatan proyek di tempat Sekolah lainnya, kalau Kepala tukangnya lagi pulang saya adalah anaknya itu bapak saya, sementara untuk pengawasan Saya sendiri,” ujarnya

Di lain sisi Almin.S.Sos.Kepala Sekolah SDN 77 saat di wawancarai Tim awak media di ruangan kerjanya nya, terkait pengawasan dari pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bengkulu juga pran aktif, pihak Kontraktor pelaksana dalam pengawasan proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut, beliau menjelaskan untuk pengawasan dari pihak Dinas terhadap pekerjaan tersebut mulai dari titik Nol hadir mungkin besok datang lagi untuk memantau kegiatan pekerjaan proyek itu,ujarnya Kepala sekolah

“Kalau pihak Kontraktor pelaksana proyek diduga ada dua paket kegiatan yaitu rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru untuk Kontraktor rehabilitasi itu kurang paham berhubung jarang berkomunikasi, hanya ada satu kali dulu waktu melaporkan bongkaran atap seng untuk tempat penyimpanan di mana, terus saya bilang simpan saja di gudang nanti jika di tanya pihak Dinas jangan sampai ada yang kurang, mau di serahkan ke pihak Dinas baru itu komunikasi sampai saat ini belum pernah komunikasi lagi, tapi kalau yang bangunan ruang kelas baru sering komunikasi, paparnya

Namun sangat di sayangkan atas kerusakan lapangan bola akibat matrial pasir yang masuk kedalam area sekolah diduga Tanpa ada pemberitahuan ke pihak Sekolah, karena Dam Truk itu sangat berat sehingga dapat menimbulkan kerusakan, tentunya mau di perbaiki siapa nanti yang akan bertarung jawab terhadap kerusakan tersebut, seharusnya di lansir pakai lori atau di bongkar di luar saja biar tidak ada kerusakan di area lapangan, untuk komunikasi saja boleh dibilang tidak pernah terhadap pihak kontraktor tapi mudah mudahan mereka akan tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan lapangan akibat matrial,” ujarnya Kepsek

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor pelaksana proyek dan pihak Dinas belum dapat dikonfirmasi dan terus diupayakan. [Frz]