Arahan.id Lebong — Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pengecatan sekolah dan pembuatan pas poto ijazah, photo TKA dan photo bersama di SMP Negeri 5 Lebong kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu.
Dari keterangan, salah satu wali murid yang tidak mau di sebut namanya, dalil untuk pengecatan sekolah dan pembuatan pas poto ijazah, photo TKA dan photo bersama
Sumbangan untuk pengecatan sekolah di pinta per siswa sebesar Rp 10.000, pembuatan pas poto ijazah, photo TKA dan photo bersama untuk kelas 9 di pinta Rp 120.000 seluruh siswa kelas 9 dengan jumlah 134 siswa, di duga bahkan sistem pembayaran uang tersebut diwajibkan kepada semua siswa itu dilakukan secara tunai, tidak diangsur.
Salah satu wali murid” menyebut pola dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah justru membebani para wali murid. Yang mana hal itu justru mengarah pada pelanggaran aturan Pendidikan, jadi harus jelas apa itu pungutan dan apa itu sumbangan, tentunya menjadi tanda tanya kita, kemana, dan apa fungsi dana BOS yang diterima pihak sekolah selama ini.
Tidak sampai di situ tim awak, mencari kebenaran untuk sumbangan setiap siswa, di pinta Rp 10 per siswa, siswa 7 dan 8, sumbangan Rp 10 ribu di kali 233 siswa, diduga uang di kumpulkan Rp 2.330.000 dan salah satu orang tua murid yang tidak mau di sebutkan di dalam pemberitaan, kami keberatan untuk pengecatan janganlah minta ke siswa, karna pengecatan biasa menggunakan dana BOS di sarana prasarana sekolah” ujarnya
“Untuk sumbangan Rp 120 ribu kami juga di pinta karna anak kami di kelas 9 (Red 134 siswa) kalau kalkulasi uang di kumpul di duga Rp 16.080.000, sumbangan tersebut untuk keperluan kata kepala sekolah melalui wali kelas untuk dana pasfoto ijazah, fhoto TKA, fhoto bersama untuk siswa, jangan kami yang ngasih tau dan kwitansi tidak di kasih oleh guru
Tim awak media meminta keterangan kepada kepala sekolah SMPN 5, melalui via wa (WhatsApp) dan via telpon wa, pada Selasa (28/4/2026) melakukan konfirmasi terhadap kepsek SMPN 5 ibu mimil, nomor awak media di blok, dan melakukan penelusuran kesekolahan pada Rabu (29/4/2026) ibuk kepseknya lagi ada acara di Pemda Lebong dan pada kamis (30/4/2026) awak media masih mendatangi SMPN 5, kata pak wakil kepala sekolah ibu ke curup, lalu konfirmasi kembali melalui via wa(WhatsApp) ternyata nomor tetap diblok dan tidak ada jawaban” oleh kepsek mimil zalena
Awak media konfirmasi wakil kepala sekolah bapak R.Rakhmat kholiki pada Rabu (29/4/2026) menanyakan apa ada pungutan sebesar Rp 120 ribu, dan pungutan 10 ribu untuk pengecatan sekolah, (Red Wakil Kepala Sekolah) walaupun ada sepengetahuan aku, kalau memang ada melalui komite dan persetujuan komite, sumbangan itu sifat nya biasanya memang untuk kebutuhan siswa, contoh salah satu penerbitan ijazah, yang kemudian perlu adanya pas poto, dokumen yang lain dan dari sekolah tidak ada anggarannya, sehingga mengambil biaya dengan siswa, dan itupun sudah sepengetahuan komite,’ ujar pak R.Rakhmat kholiki
Perkataan Wakil Kepala Sekolah ini pun dibantah oleh wali murid, saat rapat pertemuan di sekolah ketua komite tidak hadir yang hadir dalam acara tersebut, wakil kepala sekolah, Kepala Sekolah SMPN 5 ibu Mimil Zalena dan guru yang di sekolah berserta para wali murid
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar instansi terkait segera menindaklanjuti masalah ini,mengingat kebijakan pemerintah pusat secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan masyarakat di satuan pendidikan negeri. Masyarakat berharap kejelasan mengenai penggunaan dana sekolah serta penegakan aturan agar hal serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Kaperwil Provinsi Bengkulu












