ARAHAN.ID– NT (34) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara karena diduga terlibat perdagangan orang atau Asusila (Mucikari).
Hal ini dikatakan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (27/03/2023) dalam Press Release.
“Pelaku diamankan Senin 23/03/2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Pasir Putih Kemumu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan pelaku, sebanyak tiga orang wanita yang sudah dijajakan termasuk anaknya sendiri. Modus pelaku dengan cara menyediakan/menawarkan wanita kepada pria yang memesan wanita.
“Pelaku juga melakukan tawar menawar harga kepada pria yang ingin kencan. Setelah kesepakatan harga maka pelaku akan menjemput dan mengantarkan wanita ke tempat yang sudah disepakati antara pelaku dengan Si pria yang sudah memesan wanita,” ungkap Kasat.
Namun, jika Si pria akan memakai kamar kos milik pelaku maka pelaku akan menyiapkan kamar dan kemudian pelaku menerima uang dari Si pria. Setelah wanita dan si pria usai melakukan hubungan terlarang maka pelaku akan memberikan uang yang sudah diterima dari si pria kepada wanita yang dijajakan itu dengan nominal yang sudah dikenakan fee untuk pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara)” pungkas Kasat. ***












