ARAHAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna mendengarkan penyampaian pandangan umum Fraksi, di Gedung Paripurna DPRD setempat. Senin (13/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Juhaili, SIP didampingi Waka II Herliyanto, SIP serta diikuti anggota DPRD lainnya.”Rapat paripurna ini masih mengacu pada berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023,” sampai unsur pimpinan.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa, serta terkait Penanggulanan Bencana Daerah.
Selanjutnya, Wakil Bupati menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan DPRD BU untuk menciptakan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap hasil pembahasan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Wabup.
Fraksi Gerindra berpandangan, bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meneningkatkan kinerja dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika disah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan, oleh karena itu fraksi Gerindra sangat mendukung perda tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.
Senada Fraksi PDI dan fraksi-fraksi yang lainnya juga menyampaikan pandangan umum sama dengan fraksi-fraksi sebelumnya.
Fraksi-fraksi DPRD BU menyampaikan pandangan umumnya terkait kedua peraturan daerah tersebut, beberapa poin yang diangkat antara lain adalah upaya peningkatan efisiensi aparatur daerah serta strategi yang lebih baik dalam penanggulangan bencana.
Sidang paripurna turut dihadiri, Sekdakab BU, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, dan tamu undangan. (ibh/Adv)












